Terlibat Penggelapan Dana Kemanusiaan, JPU Berikan Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Mantan Ketua Dewan ACT

- 1 Februari 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi penggelapan dana oleh mantan Ketua Dewan Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari.
Ilustrasi penggelapan dana oleh mantan Ketua Dewan Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari. /PIXABAY

Media Purwodadi - Novariyadi Imam Akbari mendapatkan tuntutan hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2023.

Tuntutan yang diberikan kepada Novariyadi Imam Akbari ini terkait dengan kasus penggelapan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Novariyadi Imam Akbari yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini dinilai terbukti telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial.

Baca Juga: Tiga Pemain Unggulan Persib Bandung Cetak Gol Saat Lawan PSIS Semarang di Stadion Jatidiri

Bantuan sosial yang dimaksud adalah bansos dari Boieng Community Investmen Funs (BCIF) untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 beberapa waktu lalu.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Novariyadi Imam Akbari didakawa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa juga meresahkan masyarakat atas perbuatannya yang telah melakukan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam perkara tersebut, Novariyadi Imam Akbari didakwa menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x