"Tetapi tingkat kerusakan ini harus dihitung oleh instansi teknis yang mengerti volume dan harga satuannya," ucap Ismail.
Berdasarkan data lapangan dari instansi teknis terkait kerusakan bangunan rumah penduduk atau sarana umum lainnya harus akurat.
Setelah itu, kepala daerah menetapkan SK tentang kerusakan rumah maupun sarana umum pasca gempa bumi kemarin.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Telihat Tegar dan Tahan Tangis
Ismail Usemahu sendiri menjelaskan, Kepala Daerah Kabupaten Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Data yang terdampak gempa bumi magnitudo 7,9 dan direvisi menjadi 7,5 pada 10 Januari 2023 belum mengeluarkan SK tentang kerusakan bangunan.
"Sekarang masa tanggap darurat masih berlaku setelah dihitung dari tanggal 10 Januari 2023 usai gempa besar dan akan berakhir pada tanggal 23 Januari ini, jadi kita lihat dampak terhadap pengungsi," katanya.
Usai masa tanggap darurat berakhir, lalu ke masa transisi dan pemulihan, baru dilakukan rehabilitasi serta rekonstruksi.***