Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal 8 Tahun

- 18 Januari 2023, 10:14 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /


Media Purwodadi - Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum ini diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sate Ayam Yang Enak dan Cocok Dinikmati di saat malam Tahun Baru Imlek 2574

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan seperti dikutip ANTARA.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terutama tuntutan yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal inilah yang dinilai JPU bahwa dapat menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selama persidangan, pihak penuntut juga menilai Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,3 Terjadi di Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

Perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan Dunia Internasional.

Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x