Selama persidangan, pihak penuntut juga menilai Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,3 Terjadi di Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
Perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan Dunia Internasional.
Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.***