KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Sebagai Tersangka Atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

- 12 Januari 2023, 18:24 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Lukas Enembe dibawa ke Jakarta. Sebelum tiba di Ibukota, rombongan transit di Manado, Sulawesi Utara.

Lukas Enembe tiba di Jakarta, Selasa 10 Januari 2023 pada malam hari dan langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tidak hanya Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Revaldo Positif Gunakan Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja dan Pil Ekstasi

Proyek yang dimaksud adalah proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah