Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Per Bulan, Berikut Penjelasannya

- 11 Januari 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/

Bagi engawas tempat pemungutan suara (TPS) digaji Rp 750 ribu. Itulah besaran gaji untuk Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024.

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, gaji untuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan gaji Anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta perbulan.

Kemudian, gaji untuk ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan gaji anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Untuk masa kerja PPK berlangsung pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Lalu untuk PPS berlangsung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Adapun syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kua, jujur dan adil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 11 Januari 2023 Khusus Untuk Yang Berzodiak Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x