Jadi Perbincangan Publik, Inilah Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka!

- 9 Januari 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu dalam sistem proporsional terbuka
Ilustrasi kotak suara pemilu dalam sistem proporsional terbuka /Pixabay.com/Mohamed hassan/6011 images

Media Purwodadi - Santer terdengar soal sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup jelang pesta demokrasi 2024.

Seperti yang diketahui, saat ini sistem Pemilu di Indonesia mengacu pada aturan UU RI Nomor 7 Tahun 2017.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," itulah isi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Kejadian Luar Biasa di Jawa Barat, Jajanan Ciki Ngebul Berbahan Nitrogen Ini Berbahaya untuk Anak

Lalu, apakah perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini?

Dikutip dari berbagai sumber, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.

Pemilih dapat langsung pilih calon legislatif yang dikehendaki untuk mendapatkan hasil caleg yang berhasil jadi anggota dewan.

Sementars untuk pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu.

Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x