Gerai Ternama Es Krim Masih Proses Dapatkan Sertifikat, Kepala BPJPH : Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

- 4 Januari 2023, 11:00 WIB
Kepala BPJPH Kemenag RI, Aqil Irham
Kepala BPJPH Kemenag RI, Aqil Irham /Kemenag.go.id/

Usai proses audit LPH selesai, nantinya berkas akan berlanjut ke Komisi Fatwa MUI untuk pelaksanaan sidang Fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," kata Aqil Irham.

"Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tambahnya.

BPJPH sendiri akan membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM mulai Senin, 2 Januari 2022.

Mekanisme program ini menggunakan self declare yang dibuka BPJPH untuk masyarakat yang hendak mendapatkan logo halal.

Pihaknya berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 yang penahapan kewajiban pada tahap I ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah