Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Lakukan 3 Pelanggaran, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Dengan Tidak Hormat

- 8 September 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/


Media Purwodadi – Update kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J telah menyeret sejumlah petinggi Polda Metro Jaya.

Usai Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan oleh majelis sidang kode etik profesi Polri, petugas terus melakukan pengembangan terkait kasus polisi tembak polisi ini.

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini ada dua agenda yang telah diselesaikan.

Baca Juga: Begini Arahan Kapolsek Purwodadi Setelah Hoax Penculikan Anak Sekolah Dasar Menyebar di Kabupaten Grobogan

Kedua agenda tersebut yakni, sidang kode etik untuk mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah TKP dengan tidak professional. Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.

"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu pun menyusul tiga anggota Polri lain yang sebelumnya juga telah dipecat.

Ketiga anggota Polisi lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Bersinergi Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Kejari Tandatangani Kesepakatan Masalah BUMD

Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu juga dilakukan lewat sidang KKEP. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat.

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehari kemudian pada Jumat, 2 September 2022, sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas lantaran ditembak di rumah dinas Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 silam.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x