Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Tak Ada Fakta Tembak Menembak, Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 20:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/


Media Purwodadi – Terkait perkembangan kasus polisi tembal polisi yang menewaskan Brigadir J akhirnya menemui titik terang.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Selasa, 9 Agustus 2022 petang.

Baca Juga: Warga Desa Pasigitan Kendal Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia, Begini Kronologinya

Dikatakan Kapolri, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya penghilangan barang bukti yang mengakibatkan terhambatnya proses penindakan.

“Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain”, terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan dan bukan tembak-tembakan.

"Saudara RE (Richard Eliezer) telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini usai adanya pengakuan dari Bharada E yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.

Dalam pengakuannya, Bharada E melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.

Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.

Bharada Richard Eliezer pun mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam pembunuhan lantaran diperintah atasannya menembak Brigadir J.

Usai menetapkan Bharada E menjadi tersangka, tim penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR).

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mabes Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Manajer BCL dan Rekannya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Dijerat Dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Terkait kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jederal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Saat ini Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Penonaktifan tersebut agar penyidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x