Antisipasi Kecelakaan Sejak Dini, Jangan Gunakan Motor Matik di Turunan Tajam, Berikut Ini Penjelasannya

- 17 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi pengendara motor matik di jalan raya.
Ilustrasi pengendara motor matik di jalan raya. /dok media purwodadi / hana ratri septyaning widya.


Media Purwodadi – Tahukah Anda jika motor matik itu mempunyai kelebihan yakni kuat menanjak di tanjakan, namun tidak kuat untuk turun di turunan yang tajam?

Pada Desember 2019 silam, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT telah melakukan survei peningkatan keselamatan pengguna jalan dan pencegahan kecelakaandi ruas jalur Bandungsari – Salem atau Gunung Lio, yang berada di Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Hasil survei, terjadi kecelakaan sepeda motor yang mayoritas dialami oleh sepeda motor dengan transmisi otomatis dan engine brake kurang optimal dalam mengurangi kecepatan saat kendaraan melintasi turunan panjang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Jumat 17 Juni 2022 : Andien Berubah Setelah Ditolong Amar Mahendra, Nino Jadi Kesal

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Dalam penjelasannya,  Djoko menerangkan di tahun 2020, hasil KNKT menyebutkan selama kurang lebih satu tahun telah terjadi kecelakaan sepeda motor pada ruas jalur yang sama dan mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 95 persennya menggunakan motor matik.

“Fenomena kecelakaan pada jalan menurun tajam juga terjadi di beberapa ruas lainnya. Kecelakaan sepeda motor, khususnya dengan transmisi otomatis sering terjadi di Jawa Timur, seperti di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Probolinggo,” jelas pria yang juga Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Sugiyapranoto Semarang.

Data IRMSMS, kecelakaan terjadi 81 persen oleh pengguna sepeda motor.
Data IRMSMS, kecelakaan terjadi 81 persen oleh pengguna sepeda motor. dok. Djoko Setijowarno.


Tidak hanya di wilayah itu saja, beberapa insiden kecelakaan serupa juga pernah terjadi di Taman Wisata Alam Gunung Ijen, Banyuwangi dan Pendakian Gunung Buthak Malang serta Taman Wisata B-29, Kabupaten Lumajang.

“Pemerintah daerah setempat sudah memasang spanduk berisi larangan menaiki gunung dengan motor matik, namun pengumuman ini diprotes dari masyarakat yang ingin berpergian naik turun gunung menggunakan motor matik, jadinya spanduk terpaksa diturunkan,” tambah Djoko, kepada Media Purwodadi.

Djoko juga menjelaskan, setiap kendaraan itu memiliki kegunaan yang harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari desain atau rancangan masing-masing kendaraan.

Pihaknya menyarankan, untuk meminimalisir kejadian yang sama tidak terulang lagi, beberapa langkah bisa dilakukan seperti sosialisasi terkait penggunaan kendaraan sepeda motor dengan transmisi otomatis atau safety driving oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RCTI Jumat, 17 Juni 2022 : Idola Cilik, Aku Jatuh Cinta, Dunia Terbalik

“Untuk pabrikan industri sepeda motor, selain memberikan buku manual pemeliharaan kendaraan, juga perlu diterbitkan buku panduan keselamatan berkendara atau safety riding,” tambah Djoko.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan yang menyebutkan bahwa di tahun 2018 WHO menerbitkan Global Status Report on Road Safety (GSRRS).

GSRRS ini merupakan alat untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Dekade Aksi Keselamatan Jalan tahun 2011-2020 secara global.

“Dalam laporan tersebut dinyatakan, target penurunan jumlah fatalitas akibat kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebesar 50 persen pada tahun 2020 sulit dicapai,” tambah Djoko.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x