Begini Cara Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati, Beli di SPBU Dijual ke Nelayan Dua Kali Lipat

- 24 Mei 2022, 22:31 WIB
Truk tengki pengangkut solar subsidi disita Bareskrim di Jakenan, Pati.Foto: Media Purwodadi/HUmas Polda Jateng
Truk tengki pengangkut solar subsidi disita Bareskrim di Jakenan, Pati.Foto: Media Purwodadi/HUmas Polda Jateng /

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya. 

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya sebagai wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Kapolda.

Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. 

Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

Baca Juga: Tembok Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Teredam Banjir Rob Sedalam 1,5 Meter

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” katanya. 

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tetang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angkka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x