Kemenkes Umumkan Dua Pasien Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia, Pemerintah Upayakan 3T Untuk Pencegahan

- 24 Januari 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi kondisi varian Omicron yang saat ini tersebar di Indonesia.
Ilustrasi kondisi varian Omicron yang saat ini tersebar di Indonesia. /Pixabay/Geralt


Media Purwodadi  – Pasien yang terinfeksi varian Omicron semakin meluas. Kementerian (Kemenkes) RI telah mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.

Laporan dua kasus tersebut merupakan fatalitas pertama di Indonesia akibat penyebaran varian Omicron yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, seperti yang dikutip Media Purwodadi dari Sehat Negeriku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 24 Januari 2022 : Wilayah Pegunungan Waspada Hujan Intensitas Sedang

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, dua pasien yang mengalami Omicron ini adalah yang menderita kormobid.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, pada Sabtu 22 Januari 2022 sudah tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh serta 5 kasus meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Kasus baru Covid-19 ini adalah implikasi dari peningkatan kasus Omicron yang ada di indonesia. Terdata, sejak 15 Desember 2021 hingga Sabtu 22 Januari 2022, tercatat ada 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Pemerintah sudah melakukan berbagai antisipasi untuk menekan penyebaran Omicron yang ada di Indonesia, antara lain dengan menggencarkan 3T terutama untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Senin, 24 Januari 2022 : Saksikan Kelanjutan Sinetron Buku Harian Seorang Istri

Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, dan meningkatkan rasio tempat tidur untuk menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.

Menurut aturan baru yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Terkait dengan penanganan kasus Omicron,  kasus sedang hingga berat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sedangkan untuk kasus gejala hingga ringan, pasien dapat difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x