Waspada Virus Omicron, Kemenkes RI Imbau Masyarakat Indonesia Tunda Pergi ke Luar Negeri

- 27 Desember 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Ilustrasi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. /Alexandr Podvalny / Pexels.


Media Purwodadi – Secara resmi, Kementerian Kesehatan merilis terkait temuan kasus baru terkonfirmasi Omicron di Indonesia. Dalam keterangan rilisnya, kasus Omicron di Indonesia saat ini bertambah menjadi menjadi 46 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tramidzi, Minggu 26 Desember 2021.

Dalam keterangannya, Siti Nadia Tarmidzi menyebut ada tambahan kasus terkonfirmasi Omicron.

Dalam data terakhir, sebanyak 27 kasus yang ada didominasi para pelaku perjalanan Internasional.

Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes.

Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Mapolsek Geyer, Kapolda Jateng : Bangunan Ini Harus Bermanfaat untuk Masyarakat.

Data yang dikeluarkan tanggal 25 Desember 2021 tersebut menemukan sebanyak 26 kasus. Kasus yang termasuk imported case tersebut, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria.

Kemudian untuk satu kasus positif sisanya merupakan tenaga kebersihan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini Sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso, ” tutur Jubir Nadia.

Kasus Omicron pertama kali dilaporkan tanggal 16 Desember 2021 lalu. Dengan adanya tambahan kasus sebanyak 27 orang, maka saat ini total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sebanyak 46 kasus.

Baca Juga: Kuota Data Internet Kemdikbudristek, Berikut Kriteria Mahasiswa serta Dosen Penerima Bantuan

Para pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari di Wisma Atlet. Saat itulah kasus Omicron tersebut terdeteksi, untuk beberapa kasus terdeteksi setelah menjalani karantina selama lebih dari tiga hari.

Karantina selama 10 hari merupakan durasi  yang tepat sebagai upaya pencegahan agar pasien Omicron tidak menularkan pihak yang berada di luar fasilitas karantina.

Kasus Omicron pertama kali dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 15 Desember 2021. Kasus tersebut menyerang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet

Dua hari kemudian, tepatnya pada 17 Desember 2021, dua kasus positif virus Omicron ini yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat. Dua kasus tersebut terkonfirmasi positif dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile, Selasa 28 Desember 2021 : Update, Klaim Malam Ini, Dapatkan Hadiah Sebelum Kehabisan

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2021, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron.

Berikutnya tanggal 23 Desember 2021 ada tambahan sebanyak 3 kasus baru, WNI yang baru kembali dari Malaysia dan Kongo

Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang pada tanggal 24 Desember 2021. Tambahan kasus tersebut berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan serta Arab Saudi.

Dengan adanya penambahan kasus virus Omicron ini, Pemerintah memperketat pintu masuk negara, baik perjalanan darat, laut maupun udara. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin meluasnya penyebaran varian Omicron yang cepat.

Siti Nadia Tarmidzi memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan atau menunda perjalanan ke luar negeri.

Selain itu masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin menerapkan 5M serta mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x