Bahaya! Sertifikat Vaksin Tidak Perlu Dicetak Menjadi Kartu, Ini Penjelasannya

- 24 Agustus 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi. Sertifikat vaksin bahaya jika dicetak menjadi kartu.
Ilustrasi. Sertifikat vaksin bahaya jika dicetak menjadi kartu. /Titis Ayuw//Media Purwodadi/

Media Purwodadi - Memiliki sertifikat vaksin saat ini menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum maupun ketika berada di tempat umum.

Masyarakat yang telah melakukan vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin ini dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

Caranya mudah masyarakat menginstal aplikasi atau masuk ke situs PeduliLindungi kemudian bisa mengunduh sertifikat vaksin.

Baca Juga: Tips Tutorial untuk Mengatasi Mudah Lelah dan Sesak Napas Bagi Penyintas Covid-19 yang Bisa Dilakukan di Rumah

Namun, belakangan ini marak munculnya para penyedia jasa cetak sertifikat vaksin yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP.

Para penyedia cetak kartu sertifikat vaksin itu menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam membawa sertifikat vaksin menjadi lebih praktis dan mudah.

Pasalnya, sertifikat vaksin ini telah ditetapkan pemerintah sebagai syarat perjalanan maupun untuk mengakses layanan publik.

Tetapi mencetak sertifikat vaksin menjadi kartu kecil yang mudah dibawa itu tidak perlu dilakukan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah