Aplikasi PeduliLindungi Membantu Setiap Warga Lakukan Surveilans Kesehatan, Apa Saja Fiturnya?

- 24 Agustus 2021, 11:36 WIB
Aplikasi PeduliLindungi membantu setiap warga lakukan surveilans kesehatan.
Aplikasi PeduliLindungi membantu setiap warga lakukan surveilans kesehatan. /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

Media Purwodadi - Pemerintah menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga meminta partisipasi warga untuk mengunduk aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate mengatakan, fungsi utama aplikasi PeduliLindungi ini adalah untuk perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar.

“Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate dikutip dari siaran pers covid19.go.id.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kembali Bagikan Bansos Berupa Uang Tunai untuk 169.450 Keluarga di Semarang

Menteri Johnny juga menjelaskan, bahwa aplikasi PeduliLindungi bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan.

Yaitu berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19.

Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor.

Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi.

Baca Juga: Bolu Pisang Manis dan Lembut Ini Dijamin Enak dan Punya Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh. Ini Dia Resepnya!

Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Johnny G. Plate.

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.

Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:

Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)

Transportasi (darat, laut, udara)

Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)

Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)

Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)

Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)

Sebagai contoh, berikut penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mall.

Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.

Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.

Mereka juga diizinkan masuk mall, namun dengan standar prokes kuning.

Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mall, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujar Menteri Johnny G. Plate.

Editor: Titis Ayu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah