Kebijakan Kemensos Aktifkan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Sejalan dengan Langkah KPK

- 23 Agustus 2021, 10:53 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021. /kemensos.go.id/

Media Purwodadi – Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam mengaktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos sejalan dengan langkah KPK.

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan melalui fitur “usul-sanggah” dan itu sejalan dengan langkah KPK.

Kebijakan dalam mengakses aplikasi Cek Bansos tersebut dinilai memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat.

KPK sendiri telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos.

Baca Juga: Rachel Vennya Curhat Banyak Hal Pada Denny Sumargo, Mulai Dari Nikah Muda Hingga Masih Pantas Fall in Love

“Adanya (fitur) usul sanggah (pada aplikasi Cek Bansos) ini yang kita harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” kata Pahala dalam paparannya pada acara Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021 lalu.

Pada kesempatan sama, Mensos Tri Rismaharini menyatakan, Kementerian Sosial telah mengaktivasi fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Langkah ini untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur usul.

Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur sanggah.

Terbukanya akses masyarakat, dinilai Mensos Tri Rismaharini membawa dampak positif. Dengan dibukanya partisipasi masyarakat maka proses pembaruan data juga semakin cepat.

“Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” katanya.

Baca Juga: Lagi Trending, Kolaborasi Lagu Lemah Teles Denny Caknan Featuring Yeni Inka. Ini Lirik Lagunya!

Aktivasi dua fitur tersebut juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).

Dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme “quality assurance” yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” terangnya.

Menurut Mensos Tri Rismaharini, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

Mensos Tri Rismaharini memberikan perhatian serius terhadap aspek akuntabilitas penyaluran bansos. Dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Mensos blusukan ke rumah warga.

Kepada penerima bantuan, Mensos mengecek langsung kesesuaian antara komoditas yang sudah diterima dengan indeks bantuan. Catatan dari kunjungan lapangan menjadi bahan evaluasi.

Kini Kementerian Sosial terus mematangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Termasuk didalamnya dengan melibatkan penggunaan teknologi digital.***

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah