PPKM Jawa Bali Diperpanjang Mulai 17 Agustus Hingga 23 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 16 Agustus 2021, 21:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Media Purwodadi - Kembali, Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2, itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Jawa Bali tersebut dalam konferensi Pers yang digelar secara daring pada Senin, 16 Agustus 2021.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” katanya.

Baca Juga: Pasar Nglejok Purwodadi Sudah Ditata Untuk Cegah Penularan, 389 Polisi Covid Sudah Terbentuk

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga membeberkan terdapat tambahan Kabupaten dan Kota yang memasuki Level 3.

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3, sebanyak 8 Kabupaten/Kota. Sehingga total kabupaten dan Kota yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota,” paparnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan perpanjangan PPKM ini akan terus diberlakukan di Indonesia guna mengendalikan kasus Covid-19.

Selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, selama itu pula pemberlakuan PPKM tetap digunakan sebagai instrument pengendali mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah