Berpotensi Datangkan Kerumunan, Polda Jawa Tengah Larang Warga Adakan Lomba 17 Agustusan

- 15 Agustus 2021, 17:47 WIB
Lomba 17 Agustus bisa dilakukan dengan cara virtual.
Lomba 17 Agustus bisa dilakukan dengan cara virtual. /Instagram.com/@kemenkominfo



Media Purwodadi – Momentum Hari Kemerdekaan RI ke 76 masih bernuansa masa pandemi Covid-19.

Masyarakat di Indonesia dilarang mengadakan acara peringatan HUT RI ke 76, baik di malam tirakatan maupun pada tanggal 17 Agustus 2021.

Bahkan, berbagai lomba untuk memperingati HUT RI ke 76 juga dilarang untuk diselenggarakan di wilayahnya masing-masing.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Aku Sedulurmu, Polda Jateng Catat 333 Anak Yatim Piatu Baru Akibat Covid-19

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76.

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal, sapaan akrabnya, Minggu 15 Agustus 2021.

Lomba-lomba yang dilarang antara lain yang dilakukan secara fisik dan berpotensi mendatangkan kerumunan.

Bahkan, secara tegas Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76.

Kombes Pol Iqbal menjelaskan, meski kasus Covid-19 di Jawa Tengah sudah mengalami penurunan, namun masyarakat jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Putar Balik Ribuan Kendaraan di Pintu Perbatasan, Mayoritas Didominasi Mobil Penumpang

“Potensi penambahan penyebaran Covid-19 masih cukup besar. Masyarakat jangan terlena dengan kondisi ini. Tetap jaga protokol kesehatan yang ketat,” imbuh M Iqbal.

Polda Jateng mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 76.

Polda Jateng tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk mengadakan kegiatan lomba karena dinilai berpotensi mendatangkan kerumunan.

Kombes Pol M Iqbal mengatakan, semua ketentuan sudah diberikan pemerintah melalui surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x