Permudah Pengurusan Izin, Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko

- 10 Agustus 2021, 05:55 WIB
Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko
Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko /Dok. kemenkeu.go.id/


Media Purwodadi – Bertempat di kantor Kementerian Investasi/BPKM, Pemerintah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin, 9 Agustus 2021.

Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko diresmikan Presiden Jokowi didampingi Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis online melalui sistem OSS.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Ajak Satgas Jogo Tonggo Data Penyitas Untuk Plasma Konvalesen Gedor Lakon

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah.

Dan juga, peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelas Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, dengan adanya Sistem OSS Berbasis Risiko ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi penerapan Sistem OSS Berbasis Risiko ini di lapangan.

“Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia,” terang Presiden Jokowi.

“Dan juga apakah layanannya semakin cepat, ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” imbuhnya.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital, Inovasi Baru Kementerian Agama Untuk Gantikan Kartu Nikah Fisik

Implementasi reformasi struktural, khususnya dalam kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja akan dipercepat sehingga investasi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Sementera Menkeu Sri Mulyani pada keterangan pers lanjutan mengatakan bahwa ini merupakan sebuah perjalanan bersejarah dari dunia investasi di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, dengan adanya OSS ini, para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha.

Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan.

Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.

“Selamat kepada Pak Bahlil dan Kementerian Investasi/BKPM atas peluncuran OSS ini. Sesuatu yang betul-betul radikal dan diharapkan betul-betul mengubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha dan bagaimana Indonesia memperbaiki iklim investasi. Semoga yang dilakukan betul-betul akan bisa membuahkan investasi yang berkualitas baik"  tutup Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x