Ingat, Besok Tidak Libur! Libur Tahun Baru Islam Digeser Rabu 11 Agustus 2021, Ini Alasan Kemenag

- 9 Agustus 2021, 13:28 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. /kemenag.go.id/

Media Purwodadi - Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 tercantum di kalender nasional sebagai libur nasional.

Tetapi Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443, hanya saja liburnya yang digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Pernyataan pergeseran libur peringatan Tahun Baru Islam tersebut dilansir mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id.

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharaam 1443 Hijriah.

Baca Juga: Dua Warga Perumahan di Temanggung Didatangi Petugas Gara-Gara Lupa Pasang Bendera Merah Putih, Cek Faktanya

Hanya hari liburnya saja yang digeser awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 , bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” jelas Kamaruddin Amin, Rabu 4 Agustus 2021.

Pergeseran libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah itu pun tertuang dalam Keputusan Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Pergeseran hari libur tidak hanya diberlakukan untuk peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah saja, melainkan juga diterapkan pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah