Badan Litbang Kemendagri Motivasi Pemerintah Daerah Berinovasi Guna Meningkatkan Kinerja

- 7 Agustus 2021, 22:36 WIB
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni /Dok. kemendagri.go.id/


Media Purwodadi – Badan Litbang Kemendagri menggelar webinar bertajuk “Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021”.

Webinar tersebut dilaksanakan Badan Litbang Kemendagri untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah.

Adapun motivasi tersebut yaitu, agar pemerintah daerah senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Patut Ditiru! Lansia dan Difabel di Solo Diberikan Pelayanan Khusus, Memudahkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Motivasi itu disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi pembicara kunci pada webinar yang digelar pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu.

Kegiatan ini juga bagian dari upaya menyosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.

Agus Fatoni mengimbau agar daerah senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya.

Menurut Agus Fatoni, pemerintah daerah dalam melakukan inovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap.

Regulasi tersebut di antaranya, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fatoni menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dan bila inovasi tersebut tidak mencapai target, ASN tidak dapat dipidana.

Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar melaporkan inovasinya kepada Mendagri. Pasalnya, perintah tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 388 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni.

Baca Juga: Walikota Semarang Hendrar Prihadi Dapat Ilmu Tentang Eksistensi Pelaku Seni di Tengah Covid-19 dari Para Artis

Setelah inovasi dilaporkan, sistem Indeks Inovasi Daerah akan melakukan proses pengukuran dan penilaian terhadapnya.

Lebih lanjut Fatoni mengatakan, upaya ini dilakukan agar Kemendagri dapat lebih mudah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Dirinya juga mengutarakan tingkat partisipasi daerah dalam melaporkan inovasinya ke dalam Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan perkembangan Indeks Inovasi Daerah 2021 hingga 4 Agustus 2021, jumlah daerah yang melakukan penginputan sebanyak 511 daerah.

Sedangkan pemerintah daerah yang belum melakukan pelaporan mengenai inovasinya berjumlah 32 daerah.

Fatoni meminta agar pemerintah daerah segera melakukan penginputan melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id., lantaran waktu pelaporan terus berjalan.

“Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 ini tadinya dibatasi sampai tanggal 13 Agustus 2021. Tetapi karena situasi pandemi dan banyaknya daerah yang meminta untuk diundur pelaksanaannya, maka inputing data bisa dilaksanakan hingga 17 September 2021,” jelas Fatoni.

Dalam webinar itu, Badan Litbang Kemendagri juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Pj. Bupati Nabire Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan Apri Sujadi.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah