Polsek Banjarsari Bubarkan Kejuaraan Junior Bulutangkis Karena Langgar Prokes

- 16 Juni 2021, 18:42 WIB
Personel Polsek Banjarsari berikan imbauan kepada panitia kegiatan.
Personel Polsek Banjarsari berikan imbauan kepada panitia kegiatan. /Humas Polresta Surakarta/

Media Purwodadi – Personel Polsek Banjarsari melakukan pembubaran kegiatan kejuaraan Junior Bulutangkis Solo Raya Purnama di GOR Kedut Arena, Jalan Kalingga V Timur, Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Pembubaran lomba tersebut lantaran melanggar protokol kesehatan dan tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Joko Satrio membenarkan adanya pembubaran kegiatan kejuaraan Junior Bulutangkis Solo Raya Purnama di GOR Kedut, Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Menurut Kapolsek Banjarsari, pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dan tidak dilengkapi ijin dari kepolisian.

Kapolsek Banjarsari menjelaskan, kegiatan seharusnya dilaksanakan dengan memenuhi syarat seperti adanya protokol kesehatan dan mendapatkan surat rekomendasi gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Surakarta.

Baca Juga: Empat Wilayah Kasus Covid-19 Tertinggi Jadi Fokus Kapolda Jateng

“Dalam kegiatan tersebut kami menemukan kegiatan ini tidak mengantongi izin dari kepolisian dan tidak ada rekomendasi penerapan prokes sesuai surat rekomendasi dari gugus tugas seperti tidak dilaksanakannya pengecekan suhu dengan alat thermogun sebelum masuk area pertandingan, tidak tersedianya tempat cuci tangan, tidak ada batas jarak duduk antar peserta, kompetisi yang digelar masih melibatkan penonton,” jelas Kompol Joko Satrio.

“Dalam situasi pandemi semua kompetisi yang digelar adalah tanpa penonton adan ada pelanggaran pembatasan orang dalam ruangan, sehingga rentan terjadinya penyebaran Covid 19 secara masif, ” tambah Kompol Joko.

Upaya Polsek Banjarsari untuk membubarkan kegiatan tersebut agar tidak terjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pemerintah tengah gencar untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Bahkan, varian baru Covid-19 sudah ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Baca Juga: Hasil Swab Ternyata Negatif, 196 Makam Pasien Covid-19 Dibongkar Ulang di Bandung

“Hindari kerumunan massa, jangan langgar prokes untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19. Perlu diingat, pemerintah saat ini tengah gencar menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi varian baru Covid-19 sudah ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah, bahkan Solo Raya. Terpaksa kita lakukan pembubaran kegiatan yang melanggar prokes,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kapolresta Surakarta juga menekankan prinsip keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi.

“Kita tetap upayakan langkah persuasif dalam pembubaran kegiatan ini dengan cara memberikan imbauan dan menekankan pentingnya penerapan prokes serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk, dilarang melakukan kegiatan atau hajatan di pemukiman untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolresta.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x