Luar Biasa, Kebijakan Penyekatan Mudik Tiga Wilayah Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

- 4 Juni 2021, 15:59 WIB
Darul Siska mengapresiasi kebijakan penyekatan yang dilaksanakan Polri.
Darul Siska mengapresiasi kebijakan penyekatan yang dilaksanakan Polri. /DPR/Azka.

Media Purwodadi - Kebijakan penyekatan pemudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ternyata mengurangi angka penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang digalakkan Polri ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2021 yang dinilai dapat menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Operasi penyekatan pemudik di wilayah Jawa, Sumatera dan Bali ini dinilai anggota komisi IX DPR RI Darul Siska, sangat efektif mencegah ledakan virus corona pada saat arus mudik maupun balik.

Bahkan polisi yang bertugas melakukan pendekatan yang tegas, namun ada sisi humanisnya kepada masyarakat.

"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Di Kudus, Operasi Yustisi Diigalakkan Setiap Hari, Ini Alasannya!

Selain penyekatan, Polri juga melakukan pengetatan seluruh masyarakat dengan swab antigen pada saat arus mudik dan balik.

Pengetatan itu dilakukan melalui pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19.

"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujar Darul.

Darul menilai, meski dalam operasi penyekatan ini masih ada beberapa catatan untuk proses evaluasi ke depannya, namun adanya kebijakan itu dapat mengurangi angka virus corona yang jauh lebih tinggi.

"Penyekatan belum sepenuhnya efektif, tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul.

Baca Juga: 8 Water Canon Disiapkan di Kudus, Untuk Apa?

Sebagai informasi, Polri mulai melaksanakan operasi Ketupat 2021 dengan penyekatan pemudik selama sama larangan pada 6-17 Mei. Dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sampai tanggal 31 Mei 2021.

Lokasi penyekatan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Pulau Bali. Di masing-masing provinsi, titik penyekatan terdapat di Polda Sumsel dengan 10 titik, Polda Lampung dengan 9 titik, Polda Banten (16 titik) dan Polda Metro Jaya (14 titik).

Di Pulau Jawa, penyekatan dilaksanakan Polda Jawa Barat dengan 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, dan Polda DIY 10 titik serta Polda Jawa Timur 74 titik.

Di Pulau Dewata, sebanyak 5 titik penyekatan dilaksanakan Polda Bali.

Kebijakan penyekatan ini merupakan implementasi dari larangan Pemerintah terkait mudik. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk antisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas selama operasi Ketupat 2021 dan KRYD.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x