5 Orang Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Tujuan Utamanya

13 Januari 2023, 21:34 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri. /Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK/

Media Purwodadi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI unruk mencegah istri Lukas Enembe bersama empat orang lain ke kuar negeri.

Yulce Wenda merupakan istri Lukas Enembe yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar pihak yang diduga terkait dapat kooperatif hadir.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Sungai Lusi, Ganjar Pranowo Dorong Penanganan Masuk Prioritas Kementerian PUPR

"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," tambah Ali Fikri.

Empat orang lain yang masuk dalam daftar cegah ke luar negeri ini yaitu Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), dia pihak swasta yakni Dommy Yamamoto dan Jimmy Yammamoto serta Presdir PT RDG, Airlines Gibbrael Isaak.

Pencegahan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," ujar Ali Fikri.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tambahnya.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, pada Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Kembali Gunakan Narkoba, Artis Revaldo Akui Sering Kambuh dan Punya Masalah Mental

Kemudian, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah.

Selanjutnya, pihak imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler