Sehari Lagi Whatsapp Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Whatsapp Kamu? Cek Faktanya

19 Juli 2022, 21:11 WIB
Sehari Lagi Whatsapp Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Whatsapp Kamu? Cek Faktanya /Pixabay/Webster2703 /

Media Purwodadi - Sehari lagi Whatsapp diblokir Kominfo, Cek Faktanya.

Whatsapp adalah satu dari sekian banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing yang masuk ke Indonesia.

Whatsapp akan diblokir, jika sampai tanggal 20 Juli 2022 tidak melakukan pendataran PSE.

Selain Whatsapp, ada juga PSE lain yang terancam di blokir karena belum melakukan pendaftaran PSE.

Baca Juga: 30 Daftar PSE Asing yang Terancam di Blokir Kominfo 22 Juli 2022, Ada Whatsapp, Telegram, google dan Youtube

Todal ada 30 PSE asing dan 15 PSE lokal yang akan diblokir.

Diantarnya, Google, Telegram, YouTube, Twitter, LinkedI, Pinteres, Netflix, hingga game online Mobile Lagend, Pokemon go, PUBG dan lainnya.

Untuk PSE lokal diantaranya Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI), Info BMKG, Pedulilindungi, Mobile JKN, BPOM Mobile dan lainnya.

Daftar selengkapntya ada diakhir artikel.

Dikutip dari Kominfo, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo karena batas pendaftaran Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir Rabu, 20 Juli 2022 mendatang.

Hingga saat ini, baru ada sebanyak 74 perusahaan PSE Lingkup Privat asing yang sudah terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Menkominfo Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram Hingga Google Benarkah Akan Diblokir 4 Hari Lagi? Berikut Penjelasan Dari Kominfo

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran tidak meilhat perusahaan lokal maupun global, keduanya tetap harus melakukan pendaftaran.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

Berikut ini aplikasi yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Kominfo Minta Masyarakat Segera Laporkan Jika Program Vaksinasi Dipungut Biaya!

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Itulah daftar PSE asing dan lokal yang terancam di blokir mulai tanggal 21 Juli 2022. ***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler