Begini Cara Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati, Beli di SPBU Dijual ke Nelayan Dua Kali Lipat

24 Mei 2022, 22:31 WIB
Truk tengki pengangkut solar subsidi disita Bareskrim di Jakenan, Pati.Foto: Media Purwodadi/HUmas Polda Jateng /

Media Purwodadi– Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dengan jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kasus tersebut saat memimpin konferensi pers di TKP Gudang PT. Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Kabupaten Pati hari Selasa, 24 Mei 2022.

Agus Andrianto menjelaskan jika pelaku menampung BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, kemudian menjualnya lagi ke pemilik gudang dan berikutnya dijual ke kapal-kapal nelayan.

Baca Juga: Awas. Sehari BMKG Bagikan Informasi Lima Titik Gempa di Wilayah Selatan Laut Jawa. Semua di Jateng

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” ungkap Agus Andrianto.

Para pelaku membali solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp. 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga RP. 7.000 per liternya.

Pemilik gudang menjual kembali BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut yang diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 dan 16.000 liter. Kemudian dijual lagi ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.

Baca Juga: Ada 8 Titik Banjir Rob Kawasan Tanjung Emas Pasca Tanggul Jebol, Kedalaman Air Bervariasi Hingga 55 Centimeter

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar yang diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya. 

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya sebagai wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Kapolda.

Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. 

Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

Baca Juga: Tembok Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Teredam Banjir Rob Sedalam 1,5 Meter

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” katanya. 

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tetang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angkka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler