Polri Lakukan Tindakan Tegas Oknum Polisi RB Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Asal Mojokerto

5 Desember 2021, 19:20 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet HS saat ungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto. /tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri.

 

Media Purwodadi - Polri melalui Jajaran Polda Jawa Timur menindak tegas tindakan yang dilakukan oknum anggota polisi terkait kematian mahasiswi di Mojokerto.

Oknum anggota Polri tersebut yaitu RB, tengah diperiksa terkait kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NWR.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat jumpa pers pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Kode Redeem ML Senin, 6 Desember 2021, Ayo Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan

Dari keterangan yang diperoleh Media Purwodadi melalui Instagram Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Slamet HS mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa anggota polisi tersebut.

"Kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RB, yang mana yang bersangkutan ini adalah anggota polisi aktif di Polres Pasuruan," ujar Brigjen Pol Slamet.

Diketahui, RB adalah mantan pacar korban dari tahun 2020-2021. Perkenalan mereka dimulai pada tahun 2019.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Senin, 6 Desember 2021 Ayo Buruan Klaim Sebelum Kehabisan

NWR sendiri ditemukan bunuh diri di sebuah makam di daerah Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari olah TKP dan identifikasi pihak kepolisian ditemukan adanya botol minuman bekas yang telah dicampur potasium.

Tim medis Puskesmas Suko juga memeriksa tubuh korban yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diduga nekat minum minuman beracun tersebut setelah melakukan aborsi yang kedua bersama RB.

Brigjen Pol Slamet HS mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota personel kepolisian yang melanggar kode etik.

Baca Juga: Kode Redeem FF Senin, 6 Desember Desember 2021 Yang Dapat Kalian Simpan dan Klaim

"Secara internal, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah diatur yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu tentang kode etik Pasal 7 dan 11," jelas Brigjen Pol Slamet.

"Polri juga akan menindak tegas oknum polisi RB dengan Pasal 348 juncto 55 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler