Namun jika hewan kurban telah disiapkan, namun orang yang berkurban lebih dulu meninggal maka lanjutkan saja kurban tersebut.
Atau seandainya belum ada hewan kurban tapi ada pesan atau wasiat untuk berkurban, maka ahli waris harus memenuhi ibadah tersebut atas dasar wasiat bukan kurban untuk orang yang meninggal dunia.
Menurut Buya Yahya, ada khilaf panjang dalam hal ini namun tidak perlu menjadi sebuah perdebatan.
"Tidak perlu diperdebatkan. Jalan tengah yang kita ambil adalah seandainya bagi yang mengatakan tidak sah maka tetap jadi sedekah yang diterima," kata Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Terutama orang tua yang sudah meninggal dunia.***