Pengakuan pelaku, tambah Brigjen Pol Mukti, mereka mendapat perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan upah Rp500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.
“Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu. Dalam seminggu mampu memproduksi 2.000 sachet happy water dan sabu 3 kg. Barang diedarkan ke sejumlah kota besar yang ada hiburan malam,” jelasnya.
Narkoba tersebut lanjutnya, akan diedarkan di Jakarta di Bandung, Surabaya, Makassar, Kalimantan dan kota besar yang memiliki banyak tempat hiburan.
“Beruntung sebelum sempat beredar bisa kita ungkap produksi narkoba jenis sabu dan happy water," tandas Brigjen Pol Mukti. ***