Kasat Samapta menyebutkan barang bukti yang disita yaitu 9 Butir Pil Atarax, 2 Butir Pil Alprazolam,1 Butir Pil Tramadol, 1 Buah Botol Bong (Alat Penghisap), 1 Pack Sedotan Plastik, 1 Bilah Pisau Sangkur, 1 Buah Pipet Plastik dan Uang Tunai Sejumlah Rp 521.000.
"Oleh Tim Sparta ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke unit Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arfian. ***