Media Purwodadi – Tiga pria diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mereka diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Ketiga pria yang ditangkap Tim Sparta Polresta Surakarta pada Minggu 10 Maret 2024, berinisial BDG (29) warga Gondangrejo Karanganyar , FYP ( 25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan tiga orang pelaku diamankan di sebuah rumah salah satu pelaku berinisial R di Kadipiro.
Baca Juga: 8 Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Pekat Candi 2024 Polres Banjarnegara
Menurut Kapolres Surakarta penangkapan tiga tersangka bermula ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center.
Informasi tersebut sambung Kompol Arfian menyampaikan bahwa di sebuah rumah milik pelaku berinisial R di Kelurahan Kadipiro, ada aktifitas diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim Sparta menindaklanjuti informasi itu dengan menuju lokasi yang disampaikan pelapor, sesampai di lokasi Tim Sparta berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di dalam satu kamar di rumah R.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Senin 11 Maret 2024, Berpotensi Hujan di Siang dan Sore Hari
Penggeledahan TKP
"Tim Sparta melakukan penggeledahan orang dan TKP, dan berhasil menemukan narkotika jenis Pil dan alat hisap (bong). Mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan Pil tersebut," ungkap Kasat Samapta.