Media Purwodadi – Kasus pembunuhan yang korbannya dibuang di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Purbalingga.
Keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan empat tersangka diamankan dan sudah mendekam di tahanan Sabtu 9 Maret 2024, yakni satu orang eksekutor dan tiga orang yang membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Empat tersangka P (37) sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta KSA (22) dan AT (19) warga Kabupaten Batang perannya membantu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto,penemuan jasad pria di Sungai Serayu, Kecamatan Bukateja tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024.
“Saat ditemukan perut mayat terikat tali tambang yang ujungnya diberi batu cor berat sekira 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.
Sat Reskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Identitas korban diketahui bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga didukung tim Jatanras Polda Jateng, lanjut AKP Aris akhirnya berhasil membekuk empat tersangka pada Selasa 20 Februari 2024.
Baca Juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Kapolda Jateng Tegas Larang Ormas Lakukan Sweeping
Tabrak Dengan Truk