“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta teman, namun malah ketagihan. Saya menyesal telah mengenal narkoba,” ungkap VECS saat ditanya awak media.
Menurut Kapolres Purworejo, tersangka akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kami menghimbau pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” tambah Kapolres Purworejo. ***