Pengendara Mabuk Yang Tabarak Seorang Kakek Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Purworejo

- 5 Maret 2024, 10:05 WIB
/

Ancaman Hukuman

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Hingga lanjut Kapolres Purworejo, ditemukan bukti bahwa NA sebelum berkendara di jalan raya telah mengonsumsi miras.

Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk Pasal 310 ayat (3) NA terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Sedang Pasal 310 ayat (4), "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000." ***

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah