Pengendara Mabuk Yang Tabarak Seorang Kakek Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Purworejo

- 5 Maret 2024, 10:05 WIB
/

 

Media Purwodadi – Polres Purworejo menetapkan NA (24) seorang pengendara motor yang menabrak seorang kakek berinisial MS (60) di Jalan Kutoarjo – Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo kecelakaan yang menyebabkan MS akhirnya meninggal beberapa hari kemudian, terjadi di jalan raya sebelah selatan SDN Rowobayem.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya NA ditetapkan menjadi tersangka dalam kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam konfrensi pers pada Senin 4 Maret 2024

Baca Juga: Dua Wanita Asal Jawa Timur Ini Ikuti Seleksi dan Kursus Wasit Lisensi C1, Ternyata Ini Alasan Jadi Wasit

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Purworejo, NA saat itu mengendari motor Suzuki FU melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut informasi, NA berkendara tidak stabil dan sepeda motornya terlihat oleng, hingga melebihi marka jalan. Di saat bersamaan saat di tempat kejadian dari arah berlawanan melaju sepeda motor MS.

“Korban MS yang naik Honda Revo, berusaha menghindar ke kiri tetapi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," jelas Kapolres di dampingi Wakapolres, Kanit Turjawali dan Kasi Humas Polres Purworejo.

Korban MS mengalami cidera di bagian kepala dan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada 7 januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan jari manis tangan kanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 5 Maret 2024, Berpotensi Hujan Lebat

Ancaman Hukuman

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Hingga lanjut Kapolres Purworejo, ditemukan bukti bahwa NA sebelum berkendara di jalan raya telah mengonsumsi miras.

Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk Pasal 310 ayat (3) NA terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Sedang Pasal 310 ayat (4), "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000." ***

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah