Nekat, Dua Pria di Purbalingga Mengaku Kepada Polisi Beli Sabu Dengan Uang Patungan

- 29 Februari 2024, 11:40 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukan barang bukti kasus sabu dengan tersangka dua pria, di Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukan barang bukti kasus sabu dengan tersangka dua pria, di Polres Purbalingga. /Media Purwodadi/dok Humas Polres Purbalingga

"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," jelas Wakapolres Purbalingga.

Anggota Sat Res Narkoba, lanjut Kompol Donni kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli sabu.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Kecamatan Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

Baca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk Lancome

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150.000.

Menurut Wakapolres Purbalingga, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tegas Kompol Donni Krestanto.***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah