Bejat, Pria 41 Tahun di Banyumas Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun Teman Anaknya Sendiri

- 27 Februari 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/PRMN/

Media Purwodadi – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berusia 41 tahun warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

"Pelaku berinisial TP (41) korban merupakan teman anak pelaku," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Selasa 27 Februari 2024.

Kasus pencabulan yang dilakukan TP berdasar keterangan tertulis dari Humas Polresta Banyumas, saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Pelajar Tengah Pesta Miras di Purwodadi, Ini Langkah Sat Samapta Polres Grobogan

Kasat Reskrim Kompol Adriansyah menjelaskan, bahwa aksi bejat pencabulan terhadap bocah beruia 5 tahun yang dilakukan TP terjadi pada pertengahan Januari 2024.

“TP mencabuli korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis 18 Januari 2024sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim AKP Adriansyah.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Grobogan, kejadiannya saat korban yang merupakan anak tetangganya tengah bermain dengan anak pelaku. Kemudian TP membawanya masuk kamar.

Di dalam kamar tersebut, lanjut AKP Adriansyah, pelaku TP melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun yang tak lain teman anaknya pelaku.

Baca Juga: Tabrak Truk Pengangkut Pasir, Sopir Pengangkut Kayu Terjepit di Dashboard dan Dievakuasi Tim SAR

Lapor Polisi

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x