Bejat, Pria 41 Tahun di Banyumas Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun Teman Anaknya Sendiri

- 27 Februari 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/PRMN/

Media Purwodadi – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berusia 41 tahun warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

"Pelaku berinisial TP (41) korban merupakan teman anak pelaku," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Selasa 27 Februari 2024.

Kasus pencabulan yang dilakukan TP berdasar keterangan tertulis dari Humas Polresta Banyumas, saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Pelajar Tengah Pesta Miras di Purwodadi, Ini Langkah Sat Samapta Polres Grobogan

Kasat Reskrim Kompol Adriansyah menjelaskan, bahwa aksi bejat pencabulan terhadap bocah beruia 5 tahun yang dilakukan TP terjadi pada pertengahan Januari 2024.

“TP mencabuli korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis 18 Januari 2024sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim AKP Adriansyah.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Grobogan, kejadiannya saat korban yang merupakan anak tetangganya tengah bermain dengan anak pelaku. Kemudian TP membawanya masuk kamar.

Di dalam kamar tersebut, lanjut AKP Adriansyah, pelaku TP melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun yang tak lain teman anaknya pelaku.

Baca Juga: Tabrak Truk Pengangkut Pasir, Sopir Pengangkut Kayu Terjepit di Dashboard dan Dievakuasi Tim SAR

Lapor Polisi

Seusai dicabuli, bocah 5 tahun itu kemudian pulang ke rumah sambil menangis dan ketika ditanya kenapa korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan TP kepada orang tuanya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan TP kepada anak mereka ke Polresta Banyumas pada Sabtu 24 Februari 2024.

"Anggota Sat Reskrim setelah mendapat laporan tersebut kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku TP,” jelas Kasat Reskrim AKP Adriansyah.

Sat Reskrim Polresta Banyumas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti. Menurut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. ***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah