Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ternyata Anggota Geng

- 18 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pmj news/

Media Purwodadi – Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan pelaku penganiayaan seorang pemuda warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, enam pelaku penganiayaan merupakan anggota geng Gaza Wangon.

“Korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir dianaya para pelaku anggota geng menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dapat Info Oknum LSM yang Mengaku Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ini Tanggapan PWI Jawa Tengah

Keenam pelaku tersebut, lanjut Kompol Adriansyah berinisial FD (17) warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

Lalu AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, BP (22) warga Desa Jambu Kecamatan Wangon dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, Banyumas.

Para pelaku tersebut, lanjut Kasat Reskrim, menganiaya ID (21) menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

“Latar belakang para pelaku menganiaya korban karena dendam sebab rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon oleh korban,” ungkap Kompol Adriansyah.

Korban Terpeleset

Aksi penganiayaan para pelaku terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x