Bejat, Pria 41 Tahun di Banyumas Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun Teman Anaknya Sendiri

- 27 Februari 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/PRMN/

Seusai dicabuli, bocah 5 tahun itu kemudian pulang ke rumah sambil menangis dan ketika ditanya kenapa korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan TP kepada orang tuanya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan TP kepada anak mereka ke Polresta Banyumas pada Sabtu 24 Februari 2024.

"Anggota Sat Reskrim setelah mendapat laporan tersebut kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku TP,” jelas Kasat Reskrim AKP Adriansyah.

Sat Reskrim Polresta Banyumas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti. Menurut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah