Inilah Daftar Resmi UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516

- 30 November 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi UMK di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Ilustrasi UMK di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. /depkop.go.id

Media Purwodadi – Gubernur Jawa Tengah telah melakukan penetapan Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota yang kemudian diteken pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

 

 

Dalam SK yang diteken Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mempertimbangkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada SK tersebut, Pj Gubernur Jawa Tengah memutuskan Upah Minimum (UM) pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2024, merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Harapan Bupati Grobogan Saat Memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI dan HUT Korpri

Dalam SK tersebut tertuang bahwa pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UM, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Jika pengusaha tdiak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa Kabupaten/Kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UM yang berlaku di Kabupaten/Kota.

Pada SK ini, Pj Gubernur Jawa Tengah juga meminta perusahaan memberikan upah di atas UM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x