Lewat Rapat Pleno Dewan Pengupahan, Para Pekerja Kabupaten Grobogan Usul UMK Naik 4,28 Persen

- 22 November 2023, 17:58 WIB
Situasi rapat Dewan Pengupahan yang membahas tentang kenaikan UMK Grobogan 2024.
Situasi rapat Dewan Pengupahan yang membahas tentang kenaikan UMK Grobogan 2024. /Media Purwodadi/Hana Ratri./

Media Purwodadi – Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Aula Disnakertrans Grobogan telah dilakukan rapat dengar untuk Upah Minimum Kabupaten Grobogan (UMK) 2024.

 

 

Dalam musyawarah tersebut, para pekerja mengusulkan UMK Grobogan naik sebesar 4,28 persen atau Rp 2.116.115.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Selamat, Tim Gulat Mahasiswa Jawa Tengah Raih Gelar Juara Umum II di Event POMNAS XVIII

Dalam penetapan UMK ini rentang nilainya pada alfa 0,10 sampai dengan 0,30. Teguh menjelaskan, penetapan UMK dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur infalis provinsi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Dalam rapat tersebut ada tiga pilihan yang diusulkan, yakni alfa 0,10 dengan kenaikan Rp 62.673 atau 3,09 persen. Kedua, alfa 0,20 dengan kenaikan Rp 74.809 atau 3,69 persen dan alfa 0,30 atau 4,28 persen dengan kenaikan sebesar Rp 86.946.

Masih Rendah

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x