Sementara itu Kapala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan, pemusnahan arsip ini diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja.
Hal ini dilakukan lantaran terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang.
“Pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang,” ujar Guntur Sahat Hamonangan, dalam keterangan yang diterima Media Purwodadi.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto mengungkapkan, pemusnahan merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip, dimana fungsinya sudah berakhir.
"Pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Saya juga mengapresiasi Imigrasi Semarang yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujar Darwanto.
Pemusnahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip dan diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA.***