Dua Notaris Pengganti Dilantik, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Minta Jalankan Prinsip Mengenali

- 2 Juli 2022, 10:30 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin saat menyaksikan momen penandatanganan Berita Acara oleh notaris pengganti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin saat menyaksikan momen penandatanganan Berita Acara oleh notaris pengganti. /tangkapan layar Instagram @kemenkumham_jateng.

Media Purwodadi – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin baru-baru ini melantik dua orang notaris pengganti, Jumat 1 Juli 2022.

Dua orang notaris pengganti tersebut yakni Minarsih yang akan menggantikan Rindiana Larasati dan Karyani yang akan menggantikan notaris Kota Semarang, Sri Rahayu.

Minarsih akan menggantikan notaris Kabupaten Pekalongan, Rindiana Larasati yang akan menjalankan cuti selama 45 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Sabtu 2 Juli 2022 : Sagitarius Cari Alam Semesta, Aquarius Ada Perubahan Cinta

Sementara, Karyani ditunjuk menjadi notaris pengganti di Kota Semarang untuk menggantikan Sri Rahayu yang akan cuti selama 30 hari.

Dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menitipkan pesan kepada dua notaris pengganti tersebut.

“Saya hanya titip pesan, pertama selalu jalankan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, UU TPPU dan terorisme yang berhubungan dengan pronsip mengenali pengguna jasa,” ujar A Yuspahruddin.

Kepada Minarsih dan Karyani, notaris pengganti dua notaris yang cuti tersebut, A Yuspahruddin jugga meminta mereka melaporkan jika ada yang datang dengan transaksi yang mencurigakan.

“Aturan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa, salah satunya dalam rangka melindungi notaris juga. Jika notaris mengetahui itu, TPPU maupun tindakan terorisme, namun notaris tidak melaporkan, maka notaris juga akan kena,” tambah Yuspahruddin.

Yuspahruddin juga meminta agar para notaris pengganti ini menggunakan prinsip mengenali pengguna jasa dan berhati-hati kepada mereka yang menggunakan jasa keduanya.

“Dalam melaksanakan tugas ini, notarus harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut,” tambah A Yuspahruddin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dua notaris pengganti tersebut yakni Kadiv Administrasi, Jusman. Dua saksi lainnya dalam pelantikan dan pengambilan sumpah yakni Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kabid Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemenkumham Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x