11 Satpam RS dr Kariadi Semarang Ditangkap Polisi, Terbukti Lakukan Penganiayaan Pencuri HP Pasien

- 29 Juli 2022, 19:15 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan 11 satpam RS dr Kariadi Semarang yang ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pencuri HP milik pasien.
Konferensi pers terkait penangkapan 11 satpam RS dr Kariadi Semarang yang ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pencuri HP milik pasien. /dok Humas Polrestabes Semarang

Media Purwodadi - Sebanyak 11 satpam RS dr Kariadi Semarang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebanyak 11 satpam yang bertugas di RS Kariadi Semarang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pencuri HP hingga tewas.

Penangkapan 11 satpam outsourcing RS dr Kariadi Semarang, Rabu 27 Juli 2022, sesaat setelah satpam melapor ke polisi adanya orang meninggal karena jatuh.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1444, Bisa Jadi Ajang Silaturahmi Bersama Saudara dan Rekan

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Mendapat laporan orang meninggal karena jatuh, Kepolisian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Setelah memeriksa tubuh korban, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan anggotanya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar.

Pada tubuh korban juga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang Kasat Reskrim.

Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri HP milik seorang pasien RS dr Kariadi Semarang.

Kemudian, seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian, korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya

Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. Sebanyak 11 satpam ini memiliki peran masing-masing.

“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya," tambahnya.

"Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant, Jumat, 29 Juli 2022 : Ayo Lakukan Permainan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata pria yang berprofesi satpam dengan status pegawai outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jumat 29 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang menjelaskan, korban disebut dengan mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban.

Bahkan hingga saat ini, belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x