Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri HP milik seorang pasien RS dr Kariadi Semarang.
Kemudian, seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian, korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. Sebanyak 11 satpam ini memiliki peran masing-masing.
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya," tambahnya.
"Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia.
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata pria yang berprofesi satpam dengan status pegawai outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.