Media Purwodadi - Aparatur Polres Temanggung berhasil tangkap dua pelaku perampasan HP dan penganiayaan.
Tersangka DN (30) dan FM (24) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, mendekam di sel tahanan usai ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.
Keduanya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Temanggung lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai perampasan dan ancaman.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers mengatakan, selain menangkap kedua tersangka.
Sat Reskrim Polres Temanggung juga mengejar seorang pemuda lain yang ikut serta dalam penganiayaan terhadap korban Farhan warga Jumo, Temanggung.
Satu tersangka, diungkapkan Kapolres Temanggung, melarikan diri usai melakukan perampasan HP.
"Dua tersangka ini kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan handphone (HP) milik korban", kata Kapolres, Selasa, 24 Mei 2022.
Perampasan disertai penganiayaan bermula ketika korban mengantar pulang temannya usai menonton pentas kesenian kuda lumping di Temanggung.