Rampas HP dan Aniaya Pasangan Kekasih, Dua Warga Wonosari Ditangkap Petugas Reskrim Polres Temanggung

- 25 Mei 2022, 08:28 WIB
Dua pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung usai melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap pasangan kekasih di Temanggung.
Dua pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung usai melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap pasangan kekasih di Temanggung. /dok Humas Polres Temanggung

  Media Purwodadi  - Aparatur Polres Temanggung berhasil tangkap dua pelaku perampasan HP dan penganiayaan.

Tersangka DN (30) dan FM (24) warga  Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, mendekam di sel tahanan usai ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.

Keduanya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Temanggung lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai perampasan dan ancaman.

Baca Juga: Awas! Dalam Sehari BMKG Bagikan Informasi Lima Titik Gempa di Wilayah Selatan Laut Jawa, Ini Penjelasannya

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers mengatakan, selain menangkap kedua tersangka.

Sat Reskrim Polres Temanggung juga mengejar seorang pemuda lain yang ikut serta dalam penganiayaan terhadap korban Farhan warga Jumo, Temanggung.

Satu tersangka, diungkapkan Kapolres Temanggung, melarikan diri usai melakukan perampasan HP.

Baca Juga: Begini Cara Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati, Beli di SPBU Dijual ke Nelayan Dua Kali Lipat

"Dua tersangka ini kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan handphone (HP) milik korban", kata Kapolres, Selasa, 24 Mei 2022.

Perampasan disertai penganiayaan bermula ketika korban mengantar pulang temannya usai menonton pentas kesenian kuda lumping di Temanggung.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x