Media Purwodadi- Tidak terima anak diajak jalan jalan oleh suami baru mantan istri, PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung nekat melakukan tindak kriminal pembacokan.
Tersangka PY, warga Temanggung melakukan pembacokan terhadap korban DW (38) suami baru istri sekaligus ayak tiri anaknya asal Sleman, Yogyakarta, menggunakan sabit.
Karena pembacokan suami baru mantan istri, tersangka PY saat ini ditangkap tim Reskrim Polres Temanggung.
Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti seperti di unggah akun resmi Polri menerangkan, korban pembacokan bernama DW warga Sleman DIY merupakan suami baru dari mantan istri tersangka PY.
Tersangka PY nekat beberapa kali melakukan pembacokan suami baru mantan istri lantaran merasa tersinggung akibat anaknya diajak keluar rumah oleh korban sekaligus ayah tiri anaknya bersama mantan istri tanpa izin tersangka PY selaku ayak kandung.
“Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti.
Baca Juga: Dampak Banjir Rob di Kawasan Tanjung Emas Semarang, Sebanyak 4 Kapal Batal Bersandar di TPK Semarang
Sementara itu, tersangka pembacokan PY mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap suami baru mantan istri saat bertandang ke rumahnya di Temanggung.
Pembacokan ini dilakukan lantaran merasa dirinya tidak dihormati oleh suami dari mantan istri yang dianggap tidak menghargai dirinya.