Hisap Kering Ganja saat Tetangga Sibuk Berlebaran ke Rumah Keluarga, Warga Blora Diringkus Polisi

- 27 Mei 2022, 08:45 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Blora saat lebaran Idul Fitri.
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Blora saat lebaran Idul Fitri. /Humas Polres Blora/Polri.go.id/

Media Purwodadi- Idul Fitri adalah momen untuk menjaga silahturahmidan dan saling memaafkan baik dengan keluarga, teman maupun.

Tapi di Blora, seorang residivis kasus narkotika malah memanfaatkan Idul Fitri untuk mabuk ganja.

Karenanya residivis kasus narkotika ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, saat kedapatan hisap ganja saat Idul Fitri.

Baca Juga: Warga Temanggung Bacok Suami Baru Mantan Istrinya saat Antar Pulang Anaknya dari Jalan-jalan. Ini Alasanya

Seperti dilangsir akun resmi Polri, tersangka bersama barang bukti 3 paket ganja, ditangkap polisi Polres Blora Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.

“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Tersinggung Anak Dibawa Tanpa Izin, Pria 40 Tahun Asal Temanggung Ini Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya meliputi :

– 1 (satu) unit handphone.
– 1 ( satu) roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar.
– 1 (satu) box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tandas Kasatresnarkoba Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasatresnarkoba.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah